WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta akhirnya, menyetujui usulan pinjaman Pemprov DKI Jakarta ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Duit sebanyak itu akan digunakan untuk pembangunan pengolahan sampah refused derived fuel (RDF) plant.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menolak usulan eksekutif terkait usulan pinjaman duit saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar Jumat (18/8/2023) lalu.
Dewan lebih memilih eksekutif memanfaatkan duit yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (12/9/2023) petang, awalnya sejumlah anggota Banggar menolak usulan tersebut.
Baca juga: Sekda DKI Jakarta Pastikan Rusunawa Marunda Direvitalisasi, Buntut Amruknya Dak Beton
Namun Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 itu, menengahi.
Prasetio meminta pemerintah daerah menjamin, bahwa mereka dapat melunasi utang tersebut di kemudian hari.
“Saya tanya kepada TAPD, kalau misalkan ini terjadi pinjaman Rp 1 triliun, sanggup nggak? (mengembalikan),” kata Prasetyo.
Mendengar pertanyaan Prasetio, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menjamin, duit tersebut akan bisa dikembalikan DKI. “Sanggup pak,” ujar Michael.
“Sanggup, ya? Saya ketok,” sambut Prasetio sambil mengetok palu sebagai tanda menyetujui usulan pinjaman tersebut.
Baca juga: Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Asap Tebal di Mampang, Diminta Segera Uji Emisi
Setelah rapat selesai, Michael menilai DKI keukeuh meminjam duit ke perusahaan negara karena Jakarta mengalami darurat sampah.
Apalagi setiap hari ada sekitar 6.000 ton lebih sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, milik DKI Jakarta.
“Saya mendampingi Pak Pj Gubernur rapat dengan Menkomarives (Luhut Binsar Panjaitan) tanggal 30 Agustus. Di situ, diputuskan penanganan sampah sudah menjadi darurat dan harus ditangani,” kata Michael.
Menurut dia, teknologi yang akan digunakan dalam pengolahan sampah diserahkan kepada pemerintah daerah terkait.
Pemerintah DKI dapat menggunakan metode intermediate treatment facility (ITF) atau RDF.
Baca juga: Viral Zulhas Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu ke Nelayan, Bawaslu Bakal Cek dan Lihat Videonya Dulu