Pilpres 2024

Cawapresnya Anies Baswedan Dipanggil KPK, Mahfud MD Yakin Tak Ada Politisasi Pemanggilan Cak Imin

Penulis: Desy Selviany
Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam RI Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum. Foto: Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemanggilan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK dinilai bukan politisasi hukum.

Hal itu ditulis Menko Polhukam RI Mahfud MD di akun instagramnya pada Selasa (5/9/2023) usai ramai pemanggilan Bakal Cawapres Anies Baswedan itu oleh KPK.

Mahfud MD sendiri memastikan, pemerintah berpendirian tidak boleh hukum dijadikan alat tekanan politik.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” beber Mahfud MD.

Baca juga: Cerita Cak Imin Sempet Khawatir dan Deg-degan Sebelum Deklarasi Cawapres Anies

Baca juga: Mahfud MD Tegas Sebut Tak Ada Politisasi Cak Imin Dalam Pemeriksaan di KPK

Baca juga: Partai NasDem DKI Jakarta Yakinkan Solid Soal Deklarasi Anies-Cak Imin: Bakal All Out

Sebab, dalam kasus pemanggilan pria yang karib disapa Cak Imin itu diyakini hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sudah lama berproses di KPK.

Mahfud MD meyakini, Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi hanya dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas membandingkan dengan peristiwa yang pernah dialaminya saat Ketua MK Akil Mochtar diringkus KPK karena korupsi.

Saat itu, Mahfud MD juga diperiksa oleh KPK.

Namun kata Mahfud MD, pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan biasa di mana ia hanya diberi pertanyaan teknis soal jabatan Ketua MK.

Pun Mahfud MD hanya ditanyai soal jabatannya saat menjadi pimpinan Akil Mochtar yang di eranya menjadi hakim anggota MK.

“Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” beber Mahfud.

Pertanyaan itu juga kata Mahfud sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya.

Sehingga Mahfud hanya diminta membaca dan mengoreksi dan memberi tanda tangan.

Prosesnya juga hanya 30 menit hingga Mahfud MD diizinkan untuk pulang.

Maka dari itu, Mahfud MD meyakini pemanggilang terhadap Cak Imin pun serupa.

Halaman
1234

Berita Terkini