Pembunuhan

Danpom TNI Tahan Oknum Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Identitasnya

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI anggota Paspampres: Paspampres mengganti pelat nomor mobil kepresidenan, di sela acara pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk periode jabatan 2014-2019, di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Oknum Paspamres yang diduga telah menculik dan menganiaya hingga meninggal, Imam Masykur, pemuda berusia 25 tahun ini adalah warga asal Bireuen, Aceh di Jakarta disebut telah ditangkap dan ditahan.

Kasus ini mengemuka setelah korban sempat dinyatakan hilang.

Korban juga sempat menghubungi keluarganya di Aceh untuk meminta uang puluhan juga.

Saat menghubungi keluarganya, dia mengaku sedang diculik dan dipukuli.

Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil, menyebut bahwa langkah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Danpom TNI yang telah menahan dan mengamankan oknum TNI bertugas sebagai Paspampres berinisial RM merupakan respon yang cepat.

Nasir Djamil pun berharap agar kasus ini bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.

Baca juga: Penjelasan Komandan Paspampres soal Penculikan dan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggotanya

“Kita berharap agar Panglima TNI bisa memproses kasus ini secara terang benderang, sehingga masyarakat di Aceh khususnya dan yang ada di Jakarta bisa terpuaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI,' kata Nasir Djamil, Minggu (27/8/2023).

Nasir juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada korban. 

“Kita akan kawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” demikian Nasir Djamil.

Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. (Tribunnewscom)

Rafly Minta Presiden dan Panglima TNI  Pecat pelaku

Sementara itu, Legislator asal Aceh, Rafli Kande  meminta Presiden Jokowi dan Panglima TNI memecat oknum TNI yang bertugas sebagai salah satu Paspampres yang diduga telah menculik dan menyiksa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga meninggal pada Sabtu, 12 Agustus 2023. 

Kasus ini harus segera ditangani secara hukum dengan serius.

Warga Aceh umumnya dan keluarga korban khususnya tentu sangat bersedih atas kejadian ini. 

"Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden dan Panglima TNI untuk secepatnya memberhentikan oknum tersebut," kata Rafly Kande, Minggu (27/8/2023).

Rafli mengutip laporan polisi menyebutkan, diketahui penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

Halaman
1234

Berita Terkini