Lalu muncul regulasi baru, yaitu Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota (nama lain ITF). Setahun kemudian terbit Pergub Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota (nama lain ITF).
“Lho dikasih tugas nggak dilaksanakan, teman-teman dewan baru agak ngerti. ITF nggak bisa diteruskan karena tiga tahun nggak dilaksanakan, akhirnya mati dengan sendirinya, akhirnya kadaluarsa,” katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News