“Ini kan banyak orang di Jakarta yang tidak berhak malah mendapatkan juga bantuan sosial itu," ucapnya.
"Sampai tepat sasaran KJP, dan kasihan juga masyarakat yang (berhak) mendapatkan justru tak mendapatkan,” lanjutnya.
“Kalau penyisiran itu berhasil pasti uang itu keluar banyak sekali, bisa kami pakai yang lain gitu lho. Nah ini kan keterkaitannya ada di Komisi D DPRD, saya bilang di Komisi D apa yang tidak prioritas itu pakai saja dulu, saya bilang ke Pak Sekda (Joko Agus Setyono),” sambungnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pinjaman uang merupakan salah satu alternatif bagi daerah.
Namun demikian, dengan berbagai pertimbangan jangka panjang, legislatif menolaknya.
“Dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga melalui rapat dengan DPRD, pak ketua tidak menyetujui,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan ITF juga sudah kedaluarsa. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak berlaku lagi.
“Sudah ada, Perda pembangunan ITF sudah habis dan habisnya di bulan September 2019 sehingga secara otomatis itu tidak berlaku,” kata Joko.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Pj Gubernur DKI Jakarta bukan menolak pembangunan sampah yang menghasilkan listrik berupa Intermediate Facility Treatment (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Akan tetapi, kata dia, dua perseroan yang mendapat penugasan itu tak kunjung mengeksekusi mandat yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022).
“Bukannya Pak Heru menolak ITF, nggak lho. (Perseroan) dikasih penugasan nggak dilaksanakan, nggak dikerjain dan itu intinya,” ujar Prasetyo.
Hal itu dikatakan Prasetyo sekaligus menanggapi kritikan koleganya terhadap langkah Heru.
Diketahui, sejumlah anggota Komisi B dan C protes dengan langkah Heru yang justru membangun Refused Derived Fuel (RDF) Bantargebang, bukan membangun ITF.
Menurut dia, kepala daerah sebelumnya telah memberikan penugasan kepada dua perseroan yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro ) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Penugasan itu telah tercantum dalam Pergub Nomo 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota (ITF).