Selain melakukan aksi tawuran dan membacok korban, W diketahui sempat membegal sepeda motor milik pengendara yang tengah melintas di Jalan Daan Mogot itu.
Kendati demikian, hingga saat ini W belum berhasil ditangkap dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi saat tawuran berlangsung, pelaku W juga sempat merampas sepeda motor yang kebetulan melintas di Jalan Daan Mogot malam itu, namun karena panik kendaraan itu diserahkan ke temannya yaitu MRP," tuturnya.
Baca juga: Tanggapan Bareskrim soal Informasi Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Milik Pamen Polri
"Sepeda motor yang dirampas milik pengendara itu merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B 4578 BUL milik seseorang berinisial MRZ," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, empat pelaku yang telah berhasil diringkus itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP.
"Terhadap tersangka MFJ, MRS dan DK yang telah melakukan aksi pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.
"Sementara untuk tersangka MRP dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam 4 tahun hukuman penjara, karena telah melakukan pertolongan jahat," jelas AKP Suyatno. (m28)