Menurut Listyo, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok.
Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.
Pada ujian praktik SIM C, memang ada beberapa materi yang diujikan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk sepeda motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).
Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM akan dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.