WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ada 23 siswa diterima sekolah negeri yang kedapatan menumpang kartu keluarga saudaranya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun sudah melakukan verifikasi dengan tujuan mencari fakta agar tidak menjadi berita negatif.
Hasilnya, tidak ada pelanggaran dari peserta PPDB di Jakarta yang ditemukan.
Hal tersebut karena warga sudah melakukan sudah sesuai dengan aturannya.
Misalnya ada siswa yang ditinggal mati orangtuanya, kemudian ikut KK kerabat atau keluarganya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo menjelaskan, PPDB di Jakarta berbeda dengan daerah lainnya.
"Saat PPDB, kami ini kan didampingi Dukcapil, ketika ada keraguan dari verifikator terkait dengan KK atau siswa PPDB masyarakat kesulitan untuk akses terkendala KK langsung menghubungi Dukcapil nanti oleh Dukcapil dicek di sistem oh benar," kata Purwosusilo, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, PPDB bersama 2023 memiliki syarat harus terdaftar di Kartu Keluarga minimal satu tahun sebelumnya atau tahun Juni 2022.
Oleh karena itu, jika ada siswa yang baru pindah kartu keluarga demi anak tersebut bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, maka ditolak.
"Jadi terkait perpindahan penduduk oleh Disdukcapil ya sah-sah saja. Tapi khusus terkait PPDB tidak mungkin diakamodir karena ada persyaratan Juni 2022," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memverifikasi temuan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 soal numpang kartu keluarga.
Plt Kepala Dinas DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, pihaknya melakukan validasi data dan hasilnya tak menemukan pelanggaran.
Menurutnya, beberapa peserta didik baru yang diterima melalui proses PPDB 2023 karena ditinggal mati orangtuanya.
"Nah yang dianyakan tadi kan family lain, nah family lain itu ternyata setelah kami dalami beberapa, itu ada yang adik, ada yang anak kakaknya."
"Karena Kakaknya itu dua-duanya meninggal sehingga anaknya itu dibawa gitu (masuk ke KK adiknya)," tuturnya, Rabu (26/7/2023).
(Wartakotalive.com/M26)