Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.
Baca juga: VIDEO Pelaku Mutilasi di Sleman Sebut Sudah Dua Kali Open BO Dengan Korban
DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun dikenai Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman.