WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis (20/7/2023) hari ini.
Saksi yang kali ini akan dihadirkan, yakni dokter dari Rumah Sakit Mayapada, yang sebelumnya sempat mengurusi David Ozora, usai dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy cs.
"(Saksi di persidangan hari ini) dokter Tatang, RS Mayapada Kuningan," kata Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Adapun sidang Mario Dandy dan Shane Lukas hari inj, bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: David Ozora Nonton Konser Bareng Bakal Capres Ganjar Pranowo
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kesaksian Paman David Ozora
Saat ini kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, terhadap David Ozora sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Satu demi satu terungkap bagaimana kondisi asli David Ozora.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Shane Lukas Berkontribusi dalam Penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora
Sebab, selama ini publik hanya bisa melihat lewat tayangan di televisi, atau berita di media online dan cetak.
Ternyata, kondisi asli David Ozora sangat mengenaskan. Dia tak lagi sama seperti sedia kala.
Memang secara fisik David Ozora sudah membaik, namun perilakunya berubah 180 derajat, tak seperti remaja pada umumnya.
Kini, David Ozora yang dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023, perilakunya menyerupai anak kecil.
Jika orang melihat seperti cacat mental atau anak autis.
Baca juga: Kesaksian Amanda, Mario Dandy Marah Besar saat AGH Hilang, Ancam Akan Tembak David Ozora
Demikian yang diungkap Rustam Hatala, paman David Ozora saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Rustam, kondisi mental keponakannya menurun dan tidak bisa berbicara normal lagi.
Hal ini sangat disayangkan pihak keluarga, karena menandakan kondisi David Ozora tidak beres secara psikis.
"Beda dari sebelumnya. Dia bicara tidak bisa filter. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasanya dipanggil pah, sekarang cuma panggil Jo," ujar Rustam saat memberikan keterangannya melalui sambungan video Zoom.
Menurut Rustam, David juga terlihat seperti anak kecil, sebuah kondisi yang berbeda dengan sebelum dianiaya Mario Dandy.
Namun, penjelasan Rustam tak diterima oleh penasihat hukum Shane Lukas.
Ia menganggap, keterangan Rustam tidak bisa diterima karena yang bersangkutan bukan seorang ahli.
"Ya, seperti anak kecil, boleh lah. Tapi kan saudara bukan seorang ahli kedokteran. Itu yang tidak bisa kami terima," jelas salah satu penasihat hukum Shane.
Alami kekacauan motorik
Sebelumnya, Dokter umum dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, yakni dr Aisyah Anofi mengungkapkan bahwa David mengalami kekacauan motorik setelah diniaya Mario Dandy.
Hal itu diungkapkan Aisyah dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Aisyah. Dalam BAP tertera pernyataan ahli bahwa D mengalami kekacauan motorik.
"Kekacauan motorik ini maksud saudara apa, maksud saudara apakah ada luka gerak yang tidak terkendali? Kekacauan motorik?" tanya hakim.
"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dikendalikan. Kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau (D) tidak bisa," jawab Aisyah.
Merasa penjelasan ahli kurang jelas, hakim kemudian meminta penjelasan lebih rinci.
"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.
"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kami tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," timpal Aisyah.
Hakim lalu mempertegas lagi soal kekacauan motorik yang dialami korban, apakah kekacauan yang dimaksud itu kejang-kejang.
"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? Sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," kata Aisyah.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News