WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Akses jalan rumah warga di Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditutup benton imbas dari sengketa lahan antara pengembangan dan pihak ketiga. Ada 10 rumah warga yang terdampak dari permasalahan itu.
Pantauan Tribunbekasi.com, dari 70 rumah hanya ada 10 rumah warga yang terdampak dalam sengketa lahan tersebut yang kini akses jalannya tertutup beton.
Padahal dahulunya, lokasi area pemasangan beton itu merupakan jalan warga dengan luas 4 meter.
Namun, setelah pemilik tanah memenangkan gugatannya akses jalan warga itu ditutup beton sepanjang 40 meter.
Sehingga jarak antara garasi rumah dan beton hanya berjarak 80 centimeter, sehingga warga tak punya akses jalan kendaraan ke garasi.
Baca juga: Video Viral Bro Ron Cekcok dengan Pria Mengaku Tentara di Jalan Perancis, Tidak Terima Jalan Ditutup
Dari 10 rumah warga yang terdampak, ada satu rumah warga yang cukup terdampak langsung dari pemasangan beton itu.
Sebab rumah dengan luas 79 meter, 25 meter diantaranya masuk dalam lahan yang dimenangkan oleh pemilik lahan, maka kini garasinya pun juga terpasang beton.
Didekat pagar beton, juga terpasang papan yang menunjukkan jika lahan akses warga itu merupakan lahan milik Liem Siam Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan jika perumahan itu dibangun sejak 2013 lalu oleh pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP).
Ternyata ada lahan seluas 376 meter yang saat ini menjadi akses jalan warga masuk dalam sengketa lahan.
Baca juga: Miris, Akses Jalan Digugat, Vihara Berusia 100 Tahun Terancam Terisolasi, Jemaah: Itu Tanah Hibah
"Dan ternyata lahan tersebut milik orang lain dalam artian bukan milik pengembang. Dan lahan itu sudah masuk dalam perkara hukum dan sudah punya putusan dari Pengadilan Negeri, Kasasi, hingga Mahkamah Agung, dan itu sudah inkrah jika lahan itu bukan milik pengembang," kata Yunus Effendi, Senin (26/6/2023).
Setelah perkara lahan itu diputuskan dan berkekuatan hukum tetap bukan milik pengembang.
Maka pada 20 Juni 2023, pemilih lahan mengekseskusi lahan mereka dengan membuat pagar beton yang berdampak pada akses jalan warga Perumahan Green Village Kota Bekasi.
Disampaikan oleh Yunus, jika pada 7 Juli 2023 sempat ada rencana eksekusi lahan dan pemagaran.
Namun hal ini tertunda karena warga yang terdampak mencoba berkomunikasi kembali ke pemilik lahan demi kepentingan warga.