Berita Jakarta

Miris, Akses Jalan Digugat, Vihara Berusia 100 Tahun Terancam Terisolasi, Jemaah: Itu Tanah Hibah

Miris, Akses Jalan Digugat, Vihara Berusia 100 Tahun Terancam Terisolasi , Jemaah: Itu Tanah Hibah

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Desy Selviany
Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin di kawasan Setiabudi, Jakarta, yang diapit gedung pencakar langit, menjadi saksi perkembangan Kota Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akses jalan digugat, Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin terancam terisolasi.

Vihara berusia sekira 100 tahun lebih yang menjadi tempat peribadatan umat Buddha itu pun terancam ditutup permanen.

Pengurus Vihara Hok Tek Theng Sin, Indra Gunawan menceritakan vihara itu sudah ada sejak zaman prakemerdekaan.

Sebelum dibangun menjadi vihara, tempat itu masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan agama Buddha.

Seiring waktu berlalu, makin banyaknya para jemaah yang beribadah di sana hingga akhirnya oleh pengurus didirikannya vihara yang diberi nama Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin.

Indra mengatakan ada sekitar 300 umat Buddha yang kerap menjalani ibadah di vihara tua itu.

Namun, jalan yang menjadi akses masuk menuju vihara yang berada di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan itu kini diklaim salah satu perusahaan.

Perusahaan itu pun menggugat jalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Baca juga: Resmi Masuk NU, Ustaz Hanan Attaki Diroasting KH Ahmad Anwar: Lulusan Al Azhar? Dulu Kok Tersesat

"Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai 300 orang," kata Indra dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Namun ketenangan umat Buddhis beribadah di vihara tua itu mulai terganggu sejak tahun 2022 silam.

Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.

"Padahal, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana," kata Indra.

Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.

"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved