- Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.
2. Jalur Afirmasi Prestasi
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
- CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Diminta Tinjau Ulang Syarat PIP untuk Penerimaan PPDB Jalur Afirmasi
3. Jalur Afirmasi DTKS
- Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
- CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
- CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
- CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah
- Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.
5. Jalur Tahfiz
- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
- CPDB memiliki hafalan minimal 5 Juz menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MAN, Jalur Tahfiz Paling Sedikit