Meski demikian, Merry mendukung langkah Disdik yang akan menjaring penerima PIP dengan DTKS.
Aturan ini diberlakukan jika pemerintah tetap menerapkan pemegang PIP sebagai syarat masuk dalam afirmasi.
“Itu setuju kalau memang PIP tetap dilibatkan (PPDB afirmasi), itu penerima PIP harus terdaftar sebagai DTKS karena ada juga (penerima) PIP yang terdaftar di DTKS yang dapat KJP, dan itu biasanya juga dari jalur sekolahan,” jelasnya.
Sedangkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menganggap tidak semua orang punya akses untuk mendapatkan PIP.
Karena itu, dia menolak penerimaan jalur afirmasi juga mengacu pada penerimaan PIP.
“Tidak semua orang punya akses untuk PIP dan tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar PIP,” imbuh Baco dari Golkar.
Diketahui, Disdik DKI Jakarta menjaring data penerima PIP memakai DTKS dari Kementerian Sosial.
Penjarian itu dilakukan karena mayoritas penerima PIP diketahui tidak terdafar dalam DTKS.
“Tidak ada salahnya kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS,” ujar Plt Kadisdik DKI Jakarta Syaeffuloh Hidayat. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News