PPDB 2023

DPRD DKI Janji Ubah Kebijakan PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Agar Tepat Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalur afirmasi PPDB 2023 berubah aturannya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta berjanji akan memperjuangkan perubahan regulasi yang mengatur syarat pelajar masuk sekolah negeri lewat jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) afirmasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, dalam rapat komisi yang digelar Dinas Pendidikan telah diputuskan bahwa regulasi tersebut bakal dirubah.

Rapat yang digelar pada Jumat (19/5/2023) lalu itu dihadiri oleh Wakil Kadisdik Purwo Susilo beserta jajarannya.

“Bila perlu kami bantu dia (Disdik) menghadap Pj Gubernur dan Pak Sekda, karena ini persoalan percepatan sebab di rapat komisi sudah sepakat itu (Pergub) akan dirubah, sudah sepakat,” kata Merry pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Diminta Tinjau Ulang Syarat PIP untuk Penerimaan PPDB Jalur Afirmasi

Perempuan dari PDI Perjuangan ini berjanji akan memantau perkembangan langkah Disdik untuk merubah regulasi tersebut.

Soalnya revisi Pergub dilakukan untuk kepentingan masyarakat miskin agar tepat sasaran saat PPDB dibuka pada 12 Juni mendatang.

“Kami akan terus monitor, saya hari ke hari tetap monitor mereka. Kalau mereka bilang tidak bisa sebelum tanggal 3 Juni, kami rapat lagi,” ujarnya.

Menurut dia, Pergub yang berlaku saat ini menjelaskan bahwa pelajar yang mau masuk SMP dan SMA Negeri secara gratis harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tergabung dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Dia menyebut, hal itu menimbulkan polemik karena tidak semua pelajar dari keluarga miskin terdaftar dalam PIP.

Adapun PIP merupakan program santunan duit yang ditujukan kepada pelajar yang dianggap tidak mampu, namun tidak semua terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cara Cek Verifikasi PPDB DKI Jakarta dan Aktivasi Token untuk Calon Peserta Didik SD

Sementara Disdik berasumsi penerima KJP sudah pasti juga mendapatkan PIP.

“Tapi mereka tidak lihat bahwa PIP itu ada jalur dewan dan ormas, sehingga Disdik melihat dapat KJP pasti dapat PIP. Katakan dia (warga) dari anggota dewan, lalu melihat dia layak dibantu (PIP) tapi nggak masuk DTKS,” ucapnya.

“Kalau penerima KJP itu sudah pasti orang tidak mampu karena terdaftar dalam DTKS, sementara PIP itu penyalurannya bukan berdasarkan DTKS,” sambungnya.

Lantaran itulah, kata dia, banyak pelajar yang tidak mampu pemegang KJP tidak bisa masuk sekolah negeri. Soalnya kuota yang harusnya diserap mereka, justru terpakai oleh pelajar pemegang PIP.

Meski demikian, Merry mendukung langkah Disdik yang akan menjaring penerima PIP dengan DTKS.

Aturan ini diberlakukan jika pemerintah tetap menerapkan pemegang PIP sebagai syarat masuk dalam afirmasi.

“Itu setuju kalau memang PIP tetap dilibatkan (PPDB afirmasi), itu penerima PIP harus terdaftar sebagai DTKS karena ada juga (penerima) PIP yang terdaftar di DTKS yang dapat KJP, dan itu biasanya juga dari jalur sekolahan,” jelasnya.

Sedangkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menganggap tidak semua orang punya akses untuk mendapatkan PIP.

Karena itu, dia menolak penerimaan jalur afirmasi juga mengacu pada penerimaan PIP.

“Tidak semua orang punya akses untuk PIP dan tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar PIP,” imbuh Baco dari Golkar.

Diketahui, Disdik DKI Jakarta menjaring data penerima PIP memakai DTKS dari Kementerian Sosial.

Penjarian itu dilakukan karena mayoritas penerima PIP diketahui tidak terdafar dalam DTKS.

“Tidak ada salahnya kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS,” ujar Plt Kadisdik DKI Jakarta Syaeffuloh Hidayat. (faf) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Berita Terkini