Narkoba

Menggebu-Gebu usai Divonis 17 Tahun, Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Saya Dikorbankan!

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menggebu-gebu tegaskan akan banding usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis untuknya selama 17 tahun dan denda Rp 2 Miliar. 

Hal itu disampaikan Dody di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Awalnya, Dody yang saat itu memakai baju hitam putih serta berkaca mata, nampak menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya. 

Dia nampak cipika cipiki dan berpelukan dengan Adriel Viari Purba dan tim kuasa hukumnya yang lain, seolah mereka tengah memberikan semangat untuk Dody.

Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody yang sedari awal sidang selesai sudah dipanggil-panggil oleh awak media lalu melambaikan tangannya ke arah kamera.

Baca juga: Putusan Hakim Dianggap Hanya Salin Dakwaan Jaksa, Hotman Paris dan Teddy Minahasa akan Banding

Namun tak seperti biasanya, Dody berjalan pelan lalu membalikkan badannya ke arah awak media.

Dengan sorot mata serius, Dody mengacungkan tangan ke atas dan menunjuk-nunjuk ke arah kamera. 

Dody tegas mengatakan akan melakukan banding sebab dia merasa dikorbankan oleh atasannya sendiri.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," ujar Dody Prawiranegara di muka sidang, Rabu.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Saya, bahwa saya dikorbankan," imbuhnya menggebu.

Setelah itu, dia melenggang keluar bersama petugas Kejaksaan. Tak lupa, dia melambaikan tangan terlebih dahulu kepada awak media. 

Pertimbangan hakim

Setelah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kini giliran eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).

Pada sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Jon.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Jon.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Prawiranegara Tiru Jejak Sukses Eliezer untuk Ringankan Hukuman

Baca juga: VIDEO Teddy Minahasa Merasa Dikerjai Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara: Playing Victim!

Selain itu, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," tutur JPU membacakan tuntutan Dody.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

BERITA VIDEO: Bebas dari Maut, Ini Perbandingan Vonis Irjen Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini