Mudik Lebaran

Mendekati Idulfitri, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Masih Melimpah, PT KAI: Baru Setengah Terjual!

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Begini lah gambaran mudik Lebaran menggunakan kereta api jarak jauh. Penumpang harus berjibaku untuk bisa masuk gerbong. PT KAI menyatakan saat ini tiket baru terjual setengah per 8 April 2023.

Dampaknya adalah penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik.

"Dari sisi commercial, berpotensi kehilangan customer ekspor. Penumpukan di pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan buat yang impor," katanya.

Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengingatkan ancaman kelangkaan air minum apabila peraturan diterbitkan tanpa pertimbangan matang.

ASPADIN mengungkapkan bahwa gudang pabrik produsen hanya mampu menampung produksi AMDK untuk dua hari saja sehingga pabrik hanya bisa berhenti beroperasi selama kurun waktu tersebut.

Artinya, apabila perlintasan atau produksi dihentikan lebih dari dua hari maka akan terjadi kelangkaan pasokan barang.

Meskipun kalau pada akhirnya diperbolehkan melintas namun dibatasi dengan maksimal dua sumbu roda hanya akan menimbulkan masalah serupa.

Artinya, pasokan akan tetap terjadi kelangkaan karena terbatasnya daya angkut logistik ke konsumen.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut. Data digunakan sebagai basis untuk merumuskan kebijakan.

"Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan tapi mereka punya data sehingga angkutan lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir," katanya.

Kebijakan yang berbasis data tersebut dilakukan dengan menghitung daya tampung, permintaan, kebutuhan hingga waktu distribusi barang, apalagi makanan dan minuman yang bersifat esensial.

Dasar keputusan yang akurat dapat membuat kebijakan antisipatif yang dapat mengakomodir seluruh masyarakat.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023.

Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini