WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Sebanyak tujuh orang preman pelaku pemalakan dan pemerasan terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Selasa (28/3/2023).
Pemerasan dilakukan adalah dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para pedagang.
Para pelaku juga membuat surat edaran ke para PKL soal adanya penarikan THR ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengtatakan aksi pemalakan oleh pelaku dengan modus meminta THR ke PKL di Pasar Malam Taman Asri bisa dicegah karena korban cepat melapor.
Menurut Zain ke 7 pelaku yang dibekuk adalah S alias Jeger, JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.
Para pelaku katanya meminta THR, dengan cara menyebar surat edaran kepada para pedagang dengan mengatasnamakan pribadi.
Baca juga: Tukang Palak Tewas Bersimbah Darah Dikeroyok 3 Orang di Palmerah, Berlatarbelakang Dendam
Dalam surat edaran tersebut, setiap pedagang diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 300.000 sebagai uang THR.
"Satu dari tujuh pelaku yang berhasi diringkus adalah ketuanya, yaitu S alias Jeger, berusia 43 tahun dan 6 pelaku lain adalah anggotanya," kata dia.
"Sedangkan surat edaran permintaan THR itu disebar mereka, dengan mengatasnamakan pribadi. Bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," ujarnya.
Baca juga: ABK di Muara Angke Jadi Korban Pemalakan, Uang Gaji Rp6,4 Juta Dirampas
Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110.
"Selain meringkus para pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.
Zain mengatakan pihaknya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Koja yang Viral Baru Pertama Kali Beraksi, Aslinya Tukang Parkir
Termasuk saat arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain. (M28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News