Pemalakan

ABK di Muara Angke Jadi Korban Pemalakan, Uang Gaji Rp6,4 Juta Dirampas

Seorang anak buah kapal (ABK) KM Kakap Merah VI menjadi korban pemalakan sehingga uang gajinya Rp6,4 juta dirampas pelaku

Warta Kota/ M Rifqi Ibnumasy
Seorang ABK kapal motor di Muara Angke menjadi korban pemalakan oleh dua orang pelaku. Kedua pelaku berhasil merampas uang gaji ABK tersebut yang baru diterimanya sebesar Rp6,4 juta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang anak buah kapal (ABK) KM Kakap Merah VI menjadi korban pemalakan dan pemukulan oleh dua orang pelaku di atas kapal motor tempatnya bekerja.

Akibatnya sang ABK mengalami luka di tubuhnya dan uang gaji yang baru diterimanya sebesar Rp6.470.000 atau Rp6,4 juta dirampas kedua pelaku.

Pemalakan dan pemukulan yang dialami ABK tersebut, terjadi sesaat setelah korban menerima uang gajinya.

Kedua pelaku SG (40) dan H (27) lalu menghampirinya dan mengintimidasi korban di Dermaga TPI Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Upah yang baru diterima korban dirampas kedua pelaku. Korban sempat mencoba mempertahankan uangnya namun gagal karena pelaku melakukan pemukulan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, kasus tindak pemerasan disertai pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Spesialis Penumpang Bajaj dengan Modus Uang Kawalan 

Setelah menerima laporan korban kata Putu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yakni SG dan H.

Dari tangan pelaku, menurut Putu pihaknya juga menyita barang bukti uang hasil rampasan sebesar Rp 6.470.000,-.

"Pelaku melakukan intimidasi dengan cara memukul dan melakukan perundungan di atas kapal," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Jalan Kamal Muara Penjaringan

Menurut Kholis pelaku merampas uang korban saat turun dari kapal sesudah menerima gajian.

Atas kejahatan yang diperbuat, kata dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. (m38)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved