Pemalakan Penumpang Bajaj

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Spesialis Penumpang Bajaj dengan Modus Uang Kawalan 

Pemalakan dengfan modus pemerasan pelaku meminta imbalan uang kawalan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
Pelaku berinisial S memperagakan aksi pemalakan yang menyasar para ABK penumpang bajaj di Penjaringan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus satu tersangka kasus pemalakan penumpang bajaj di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku kasus pemalakan penumpang bajaj itu berinisial S (31).

Sedangkan, dua pemalak lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa modus pemerasan pelaku meminta imbalan uang kawalan.

Baca juga: VIDEO : Viral Pria Bercelana Loreng Diduga Lakukan Aksi Pemalakan ke Sopir Truk di Palembang

Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Jalan Kamal Muara Penjaringan

Baca juga: Marak Pemalakan kepada Sopir Truk di Simpang Tomang, Para Preman Kabur saat Digeruduk Polisi

Pelaku S (31) bersama dua temannya yang masih buron mengikuti bajaj yang sedang membawa penumpang di Jalan Gedong Pangkal Penjaringan.

Namun setelah sampai tujuan, penumpang yang merupakan para anak buah kapal (ABK) tiba-tiba dimintai uang sebesar Rp 300.000.

Menurut Kholis, kasus pemalakan tersebut terjadi pada Selasa (6/9/2022) dan satu pelaku S sudah berhasil diamankan sedang dua teman lainnya masih buron.

BERITA VIDEO: Keberanian Shin Tae yong Lakukan Rotasi Pemain Diuji saat FIFA Matchday Lawan Curacao

"Tersangka bersama dua temannya mencari target dengan cara mengikuti bajaj yang ditumpangi anak buah kapal (ABK). Lalu, melakukan pemerasan dengan modus uang kawalan sebesar Rp 300.000," kata Kholis, Selasa (27/9/2022).

Namun saat pelaku meminta uang tersebut, korban mengaku tidak membawa uang cukup dan hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti pemerasan berupa dua lembar uang pecahan dengan nominal Rp 50.000.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved