Hasil pemeriksaan urin Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017.
Baca juga: Aditya Zoni Sebut Ammar Zoni Baik-baik Saja Selama Ditahan Setelah Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Jenis Sabu, Tuliskan Titip Sandal di Akun Medsos
Kala itu polisi menyita ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering milik suami Irish Bella tersebut.
Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun pada 23 November 2017.