Viral Media Sosial

Viral Flexing hingga Dijuluki 'Bea Cukai Hedon', Eko Darmanto Memelas: Saya Tidak Pernah Berniat

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya membantah tudingan masyarakat yang menyebutnya suka pamer hingga dijuluki Bea Cukai Hedon.   

Dirinya membantah telah memamerkan harta kekayaan di media sosial.

Sebab, akun Instagram miliknya dikunci atau diprivasi.

Sehingga hanya pengikutnya saja yang dapat melihat postingannya tersebut.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).

Dirinya pun mengklaim foto-fotonya yang berpose di depan mobil antik, harley davidson hingga pesawar itu merupakan data pribadi.

Baca juga: FPI, GNPF Ulama hingga PA 212 Kecam Kedatangan Timnas Israel U20 di Indonesia: Zionis Terlaknat

Baca juga: Tangan David Mengepal Ketika Bangkit dari Koma-Mulutnya Menganga, Ayah Jonathan: Istigfar Sayang

Namun, seseorang mencuri potretnya itu dari media sosialnya kemudian menyebarkannya di media sosial hingga viral. 

"Data saya yang saya simpan secara privat dicuri kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan ketahui," ujar Eko.

Meski demikian, kata Eko, jika tindakannya mengunggah foto-foto mobil antik di media sosial itu melukai perasaan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik kepada Direktorat Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan, ia meminta maaf.

"Kemudian (jika) mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Bea dan Cukai saya memohon maaf," ujar dia.

Datangi Gedung KPK, Wajah Eko Darmanto Ditekuk-Tak Sumringah Lagi, Kena Mental karena Suka Flexing?

Eko Darmanto akhirnya menjawab panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta itu terlihat menginjakkan kaki di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/3/2023) pukul 07.44 WIB.

Dirinya yang datang 16 Menit sebelum jadwal bertemu dengan penyidik itu terlihat didampingi dua orang pria.

Eko yang tampak mengenakan kemeja berwarna biru polos itu terlihat berlalu melewati barisan wartawan yang menunggunya di depan pintu masuk gedung Merah Putih.

Eko yang tampak mengenakan masker hanya memasang wajah datar dan bergegas memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Tak ada ekspresi yang ditunjukkannya, termasuk senyum sumringah yang biasa ditunjukkannya ketika flexing di media sosial.

Baca juga: Alhamdulillah David Sudah Sadar, Ayah Ingatkan untuk Istighfar Setelah Terbangun dari Koma 15 Hari

Baca juga: Bukan Cuma Rafael Alun-Eko Darmanto yang Kaya Raya, Ini 39 Pejabat Rangkap Jabatan Bergaji Miliaran

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berpose di samping pesawat pribadinya (Istimewa)

Setelah memasuki gedung KPK, Eko tampak mengurus sejumlah administrasi pada meja resepsionis.

Ia kemudian duduk di deretan sofa lobi gedung Merah Putih.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Eko akan diperiksa mengenai harta kekayaannya.

Ia diminta membawa sejumlah dokumen terkait harta yang dilaporkan ya dalam LHKPN.

"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," ujar Ipi.

Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.

Baca juga: Resmi Dicopot karena Suka Flexing, Eko Darmanto Bea Cukai Hedon Kini Gabut, Segini Gajinya Sebulan

Baca juga: Banyak Pejabat Suka Flexing Sampai Diperiksa KPK, Yusuf Mansur Akui Juga Suka Pamer Harta

Atas perilakuknya yang suka pamer harta, pria itu pun dicopot Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar pemeriksaan terhadap asal usul harta kekayaan Eko diperiksa.

Pahala pun menerbitkan surat tugas untuk memeriksa aset-aset milik Eko Darmanto.

Lembaga antirasuah menyatakan tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko.

Sebab, ia tercatat memiliki utang yang cukup banyak meningkat.

Berdasarkan informasi yang KPK himpun, EKo mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) RP 500 juta per tahun.

Namun, kata Pahala, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 4 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam LHKPN periodik 2021, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 9.018.740.000.

“Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat,” kata Pahala.

Dalam LHKPN itu juga disebutkan Eko memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Sejumlah mobilnya, kata Pahala, jarang ditemukan di Indonesia.

Beberapa di antara mobil itu diproduksi tahun 50-an seperti, Chevrolet bekas Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 RP 150 juta, Chevrolet Apache Rp tahun 1957 Tahun 200 juta, dan Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

"Ini (Eko) lain lagi ceritanya hartanya enggak banyak. Saya ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco,” ujar Pahala.

Adapun sub total kekayaan Eko adalah Rp 15.739.604.391. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 9.018.740.000, harta terakhirnya adalah Rp 6.720.864.391.

Dicopot dari Jabatan, Eko Masih Terima Fasilitas Negara, Segini Gajinya 

Resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023, Eko Darmanto (ED) kini berstatus pegawai biasa. 

Walau begitu, pria yang suka memamerkan harta kekayaannya lewat media sosial itu tetap mendapatkan gaji dan fasilitas. 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan Eko sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca juga: Rafael hingga Bursok Goyang Kemenkeu, Sri Mulyani Minta Masukan Pimpinan KPK hingga Putri Gus Dur

Baca juga: Habis Dibully Netizen karena Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto: Mari Lebih Bijak Membaca Berita!

Walau dibebastugaskan dari posisinya, Eko tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Berita Eko ini muncul dan menjadi heboh setelah Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo.

Tak lama kemudian, muncul juga perlawanan dari pegawai Ditjen Pajak di Sumatera Utara yang menyebut Sri Mulyani beking perusahaan bodong.

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot 

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai resmi mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung mulai 2 Maret 2023.

Pencopotan itu sebagai buntut dari gaya hidup mewah yang suka Eko pamerkan di media sosial (sosial).

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.

Dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.

Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.

"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Berita Terkini