Berita Nasional
Bukan Cuma Rafael Alun-Eko Darmanto yang Kaya Raya, Ini 39 Pejabat Rangkap Jabatan Bergaji Miliaran
Bukan Cuma Rafael Alun dan Eko Darmanto yang Kaya Raya, Ini 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan-Berpenghasilan Miliaran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bukan cuma Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta II ataupun mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rupanya berpenghasilan miliaran rupiah.
Berdasarkan data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) lewat halaman resminya, para pejabat kaya raya itu merangkap jabatan.
Mereka mayoritas menjabat sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kementerian Keuangan memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia."
Baca juga: Siap-siap, Besok KPK Periksa Eko Darmanto Bea Cukai Hedon, Nyerah Kayak Ayah Mario Dandy?
Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan David Versi Pacar Mario Dandy, Mulai dari Mal Sampai Dibawa ke Polsek
"Sedangkan, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah," kata Seknas Fitra dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).
Selain itu, Seknas Fitra mengatakan pejabat yang merangkap jabatan telah melanggar ketentuan, sehingga dianggap perlu dievaluasi.
Organisasi non profit ini pun mengutip beberapa aturan terkait larangan pejabat merangkap jabatan seperti pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berbunyi:
"Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Dipanggil dan Jalani Pemeriksaan di Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Apa Isinya?
Baca juga: Bela Anies Soal Kontrak Politik Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga
Selain itu, larangan pejabat rangkap jabatan juga tertuang Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:
"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pasal tersebut.
Di sisi lain, Seknas Fitra mengakui terkait adanya Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan adanya rangkap jabatan menjadi komisaris.
Kendati demikian, lembaga tersebut mengungkapkan adanya konsep hierarki perundang-undangan yang mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan asas tersebut, Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum."
"Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," jelas organisasi tersebut.
Asosiasi Menilai Persaingan Impor Bawang Putih Sudah Tidak Sehat, Minta Kemendag Bersikap Adil |
![]() |
---|
Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Bersurat Lagi, Akan Lapor Bareskrim |
![]() |
---|
Bangkit Bersama, Zulhas Dorong Komitmen APEC Memperkuat Kemitraan Ekonomi Kawasan Asia-Pasifik |
![]() |
---|
Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Zulhas Dorong Komitmen APEC Perkuat Kemitraan Ekonomi di Asia-Pasifik |
![]() |
---|