Viral Media Sosial

Viral Flexing hingga Dijuluki 'Bea Cukai Hedon', Eko Darmanto Memelas: Saya Tidak Pernah Berniat

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023).

Eko yang tampak mengenakan kemeja berwarna biru polos itu terlihat berlalu melewati barisan wartawan yang menunggunya di depan pintu masuk gedung Merah Putih.

Eko yang tampak mengenakan masker hanya memasang wajah datar dan bergegas memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Tak ada ekspresi yang ditunjukkannya, termasuk senyum sumringah yang biasa ditunjukkannya ketika flexing di media sosial.

Baca juga: Alhamdulillah David Sudah Sadar, Ayah Ingatkan untuk Istighfar Setelah Terbangun dari Koma 15 Hari

Baca juga: Bukan Cuma Rafael Alun-Eko Darmanto yang Kaya Raya, Ini 39 Pejabat Rangkap Jabatan Bergaji Miliaran

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berpose di samping pesawat pribadinya (Istimewa)

Setelah memasuki gedung KPK, Eko tampak mengurus sejumlah administrasi pada meja resepsionis.

Ia kemudian duduk di deretan sofa lobi gedung Merah Putih.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Eko akan diperiksa mengenai harta kekayaannya.

Ia diminta membawa sejumlah dokumen terkait harta yang dilaporkan ya dalam LHKPN.

"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," ujar Ipi.

Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.

Baca juga: Resmi Dicopot karena Suka Flexing, Eko Darmanto Bea Cukai Hedon Kini Gabut, Segini Gajinya Sebulan

Baca juga: Banyak Pejabat Suka Flexing Sampai Diperiksa KPK, Yusuf Mansur Akui Juga Suka Pamer Harta

Atas perilakuknya yang suka pamer harta, pria itu pun dicopot Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar pemeriksaan terhadap asal usul harta kekayaan Eko diperiksa.

Pahala pun menerbitkan surat tugas untuk memeriksa aset-aset milik Eko Darmanto.

Lembaga antirasuah menyatakan tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko.

Sebab, ia tercatat memiliki utang yang cukup banyak meningkat.

Berdasarkan informasi yang KPK himpun, EKo mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) RP 500 juta per tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini