Bahkan, pengacara David, Melisa Anggraini sampai menyinggung soal pengakuan kakak AGH ini dan menilai hal tersebut tidaklah bernilai di mata hukum.
Baru-baru ini sosok kakak kandung AGH muncul ungkap kronologi kejadian dari informasi soal dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan David pada AGH.
Bahkan saat itu Ivana Yoan menegaskan bahwa AGH justru menghalangi Mario Dandy serta menolong David setelah mengalami penganiayaan tersebut.
Menanggapi hal itu, baru-baru ini kuasa hukum David, Melisa Anggaraini turut menyinggung soal pengakuan kakak kandung AGH ini.
Melalui cuitan Twitternya @melisaanggaraini, Minggu (5/3/2023), ia menyebutkan bahwa saksi yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik itu yang langsung melihat sendiri aksi penganiayaan tersebut.
"Saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," tulisnya.
Sementara keterangan dari pihak kakak kandung AGH ini sendiri hanya mendengar dari orang yang tidak melihat dan mengalami kejadian tersebut sehingga menurutnya tidak bernilai dimata hukum.
"Keterangan yang berasal dari seseorang yang mana dia tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri tidak bernilai dimata hukum (testimonium de auditu)," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Melisa pula mengakui bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak AGH kepada keluarga David pasca terlibat kasus penganiayaan ini.
Bahkan disebutkan Melisa seolah pihak AGH ini justru menunjukkan seperti korban.
"Tidak ada permintaan maaf dari kakak anak berkonflik hukum AG ini terhadap anak korban D beserta keluarganya..malahan ybs berkesan menunjukkan adiknyalah satu2 nya korban hari ini," singgungnya.
Tak hanya itu saja, menurut pihak David, pernyataan dari Ivana Yoan soal rasa trauma AGH tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
Pasalnya saat itu para pelaku sempat mengubah keterangan soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Baca juga: Cuma Laporkan Harta Rp6,7 M, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Suka Pamer Harta Akan Diperiksa KPK
"Hampir di waktu yang bersamaan semua pihak dari para pelaku merubah keterangan mereka sebelumnya, saling tuding dan saling serang, bahkan ada yg menyudutkan anak korban yang sampai saat ini masih belum sadarkan diri, jika keterangan awal itu tidak benar, apa yg saat ini benar?," tulis Mellisa di twitternya.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga setuju dengan fakta yang diungkapkan oleh Mellisa Anggraini soal kasus penganiayaan yang diterima David.
Bahkan disebutkan juga bahwa AGH sendiri terlihat sempat tersenyum dan bermain gitar setelah kejadian penganiayaan David tanpa rasa trauma seperti yang disebutkan Yoan Ivana.
"Dari informasi yang kami peroleh:
1. Saat rubicon kembali kepolsek diketahui yang menyetir rubicon ini adalah anak berkonflik hukum AG ini
2. wkt penyelidikn dipolsek tdk terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat trsenyum," tulisnya dalam cuitan lain yang di retweet oleh Jonathan Latumahina.
Menanggapi kebenaran tersebutm pihak David lantas menyerahkan semua kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan AGH kepihak kepolisian.
"Apapun narasi pembelaan yang diberikan oleh pihak pelaku ini, biarlah pengadilan nanti yang membuktikan, sejauh mana peranan masing2. Kita kawal dan hargai smua proses hukum ini. Sangat disayangkan Mata Najwa lupa, bahwa bukan hanya pelaku anak yang ada disini, ada juga anak korban David yang total sudah 13 hari belum sadarkan diri hingga saat ini....," jelasnya,
Mengutip TribunSumsel.com dengan judul Kuasa Hukum David Sembur Kakak AGH Bantah Adik Terlibat Penganiayaan.