Viral Medsos

Cuma Laporkan Harta Rp6,7 M, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Suka Pamer Harta Akan Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta klarifikasi harta dan kekayaan dari pejabat bea cukai daerah itu.  

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @eko_darmanto_bc1
Status Instagram mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023) besok.

Klarifikasi terhadap hartanya ini merupakan imbas dari gemarnya Eko Darmanto memamerkan asetnya di media sosial.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 milik Eko Darmanto, total harta kekayaan yang dimilikinya tercatat senilai Rp6,7 miliar. 

Nilai tersebut sudah dikurangi oleh nilai utang yang mencapai Rp9 miliar.  

Di luar utang, harta dan kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar yang meliputi dua tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar; sembilan mobil senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100 juta; serta kas dan setara kas Rp238 juta.

Setelah viral di media sosial, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta klarifikasi harta dan kekayaan dari pejabat bea cukai daerah itu.  

Baca juga: Pernah Ketahuan Selingkuh dan Dimaafkan Suami, Guru Cantik Ini Tambeng, Ngamar Lagi dengan Pria Lain

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berpose di samping pesawat pribadinya
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berpose di samping pesawat pribadi (Istimewa)

"Kami dari pimpinan sudah minta supaya diminta klarifikasi (Eko Darmanto, Red) kepada kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan ke dalam LHKPN," kata Alex, Kamis (2/3/2023). 

Tidak sampai di situ, guna memperlancar proses klarifikasi oleh KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC juga telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto, selain resmi mencopotnya. 

 Pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. 

“Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (3/3/2023).

Eko resmi dicopot

Diberitakan sebelumnya, Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023sa. 

Walau begitu, Pria yang suka memamerkan harta kekayaannya lewat media sosial itu tetap mendapatkan gaji dan fasilitas. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved