Pemilu 2024
Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu Tapi Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan terkait sengketa pemilu, namun menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono menegaskan, bahwa gugatan partainya yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan soal sengketa pemilu, namun menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH).
"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalah pahami," ujar Agus di kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023)
Agus menjelaskan, pihaknya memahami PN Jakpus tidak berhak menangani sengketa pemilu.
Oleh karena itu, dalam gugatannya, Agus menggunakan dugaan pasal perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Fahri Bachmid: Potensial Kekacauan Ketatanegaraan
"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU," ujar Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan, sebelum menggugat KPU ke PN Jakpus, Partai Prima sempat melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, upaya hukum tersebut berakhir buntu.
Setelah itu, Agus pun membawa masalah tersebut ke PN Jakpus, Lewat gugatan partainya, Agus ingin Partai Prima diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Karena dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan ataupun perbuatan melawan hukum, artinya kita punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali," ujar Agus.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Partai Prima: Kami Mau Tahapan Pemilu Dihentikan Sementara, Bukan Ditunda
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang minta Pemilu 2024 ditunda.
Menurut Megawati, inkonstitusional jika Pemilu 2024 itu sampai ditunda, sebab acuannya adalah putusan MK, yang menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Demikian yang diungkapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (2/3/2023), terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.
Diketahui, PN Jakpus memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024. PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.
Hasto mengatakan, telah berkonsultasi dengan Megawati soal putusan PN Jakarta Pusat itu.
Melalui konsultasi tersebut, Hasto menuturkan, Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Partai-Rakyat-Adil-Makmur-Prima-Agus-Jabo-Priyono.jpg)