Pilpres 2024
Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Fahri Bachmid: Potensial Kekacauan Ketatanegaraan
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai penundaan Pemilu 2024 menimbulkan kekacauan ketatanegaraan.
WARTAKOTALIVE.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. merespons serta soroti putusan tersebut.
Menurut Fahri Bachmid, secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst berwatak dan bersifat "ultra vires" atau dengan kata lain "beyond the" power".
Sehingga konsekwensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini tergolong "null and void" atau bersifat "van rechtswege nietig atau null end void".
Alhasil tidak dapat dieksekusi, hal ini menjadi penting untuk melindungi kesisteman kerangka hukum Pemilu.
Berdasarkan desain konstitusional Pemilu yang berlaku saat ini, dimana berdasarkan bangunan hukum penyelesaian sengketa Pemilu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur dan membagi frame penegakan hukum jadi dua jenis yaitu pelanggaran dan sengketa.
Pelanggaran di dalam UU Pemilu terbagi jadi tiga jenis yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
Sedangkan untuk sengketa terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.
"Secara teknis sesungguhnya UU Pemilu telah mengkonstruksikan saluran hukum penyelesaian jika terdapat permasalahan berupa "dispute" baik pelanggaran maupun sengketa,"
"Secara spesifik UU Pemilu memberikan otoritas yang berbeda-beda sesuai dengan kompetensinya dalam penyelenggaraan pemilihan umum ke Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkmah Konstitusi (MK) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)" paparnya Fahri.
Fahri Bachmid berpendapat, penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 ayat (1) yang mengatur (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten atau kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten atau kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 470 ayat (1) UU Pemilu mengatur (l) sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, atau partai politik calon peserta Pemilu atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten atau kota.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
penundaan Pemilu 2024
Fahri Bachmid
Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Pemilu 2024
Pilpres 2024
BREAKING NEWS: Tiba di Acara Relawan Jokowi di Senayan, Ganjar Pranowo Diteriaki Presiden |
![]() |
---|
7.000 Orang Diklaim Hadiri Deklarasi Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Senayan |
![]() |
---|
Modal Dukungan PBNU dan PAN Kandidasi Cawapres Erick Thohir di Pilpres 2024 Menguat |
![]() |
---|
Relawan Jokowi Pendukung Ganjar Pranowo Berdesakan Hadiri Deklarasi Nasional di Basket Hall Senayan |
![]() |
---|
GMP Mulai Sasar Millenial di Kota Bandung, Kenalkan Sosok Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024 |
![]() |
---|