Sabtu, 9 Mei 2026

Pemilu 2024

Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu Tapi Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan terkait sengketa pemilu, namun menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH).

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono menjelaskan gugatan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan terkait sengketa pemilu, namun menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH). 

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang Undang (UU) terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto.

Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

"Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved