WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang peredaran narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (27/2/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.30 WIB, AKBP Dody menjadi saksi mahkota bersama Linda Pujiastuti alias Anita. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Namun, AKBP Dody menjalani sidang terlebih dahulu dari Anita. Keduanya pun diadili secara terpisah di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.
Adapun Irjen Teddy Minahasa, turut hadir di tengah-tengah persidangan dengan memakai setelan batik. Ia didampingi langsung oleh kuasa hukumnya untuk mendengarkan pernyataan saksi mahkota.
Dalam persidangan itu, Dody menceritakan kronologis awal dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Menurut Dody, kejadian bermula pada 17 Mei 2022 saat akan menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Polres Bukuttingi.
Baca juga: Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Saat itu, kata Dody, terdakwa Teddy mengirim pesan singkat melalui WhatsApp yang meminta agar Dody mengganti sebagian barang bukti tersebut dengan tawas untuk bonus anggota.
"Kemudian saya jawab, 'Siap enggak berani Jenderal'" ujar Dody saat diadili di persidangan PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Kemudian, lanjut dia, dirinya langsung mengumpulkan para anggota dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan sembilan tersangka sabu itu, dimasukkan dalam dua peti, baru diamankan di Command Center.
"Karena di Polres Bukittinggi tidak ada lokasi yang menurut penilaian saya aman untuk menyimpan barang bukti tersebut," jelas Dody.
"Jadi ada sebuah bangunan tua di sebelah Polres Bukittinggi, Command Center yang baru. Satu pintu, one way, one out, itu kami simpan di ruang Kasi TI, kunci diberikan Propam, itu dijaga 1x24 jam anggota, yang saya perintahkan untuk Wakapolres pada saat itu," imbuh dia.
Dody melanjutkan, pada 20 Mei 2022, terdakwa Teddy datang ke sebuah hotel wilayah Polres Bukittinggi dengan para pejabat utama Polda Sumatera Barat sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Desak Bergabung, Teddy Minahasa Sempat Telepon Ayah AKBP Doddy Hingga Siap Tanggung Semua Biaya
Diketahui dari Dody, kedatangan mereka ke hotel tersebut adalah untuk makan malam bersama.
"Saya duduk satu meja, kanan saya ini adalah saudara terdakwa, kemudian kami sedang membahas pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi," jelas dia.
"Ada terucap dari terdakwa sambil bercanda memang, 'Jangan lupa Singgalang 1'," imbuhnya.