Dody mengaku, dari sanalah ia kemudian mengikuti perintah atasannya atas dasar loyalitas.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranewgara terseret kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pasalnya, penyidik mendapati dua paket sabu yang sebanyak 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.