Kasus Korupsi

Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap IUP, Mardani H Maming Berpotensi TPPU?

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

(Wartakotalive.com)

Berita Terkini