Kasus Korupsi

Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap IUP, Mardani H Maming Berpotensi TPPU?

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.

WARTAKOTALIVE.COM - Mardani H Maming (MHM) resmi dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh, Jumat,(10/2/2023).

Mardani H Maming (MHM) divonis hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadalian Negeri Banjarmasin.

Eks Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disebut akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga, penetapan tersangka Mardani H Maming korporasi dalam perkara kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu sebut potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.

Bahkan, para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.

Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi.

Hal itu isebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya" jelas Ali beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar, Jumat, (10/2/2023).

MHM dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Mardani H Maming diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting (Bendum PB NU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua HIPMI).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Halaman
12

Berita Terkini