Kecelakaan

Selain Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Polda Metro Pulihkan Nama Baiknya

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Hingga Tewas Justru Jadi Tersangka. Namun akhirnya Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan memastikan akan memulihkan nama baiknya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan ditabrak Pajero yang dikemudian purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Pasalnya, kata Trunoyudo, tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar dia.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bukan Kendaraan Kesehatan jadi Alasan Pensiunan Polisi Tidak Bawa Mahasiswa UI Hasya ke Rumah Sakit

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022.

Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.(m31)

Berita Terkini