Polisi Tembak Polisi

Namanya Disebut dalam Pledoi, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Divonis Ringan

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menko Polhukam, Mahfud MD sejak beberapa waktu lalu cukup sering berkomentar mengenai kasus tewasnya Brigadir J.

Tak jarang, pernyataan dari Mahfud MD tersebut menjadi perhatian publik.

Termasuk salah satu pernyataannya yang menyebut ada sosok Jenderal yang sedang bergerak agar Ferdy Sambo mendapatkan vonis ringan.

Terbaru, Mahfud MD mendoakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E agar divonis ringan oleh hakim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Mahfud juga mengaku senang karena Bharada E telah mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J

Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam cuitan yang diunggah oleh dirinya di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023).

“Adinda Richard Eliezer, Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim.”

“Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tulisnya.

Mahfud pun mengenang saat kasus ini masih tertutup dan seluruh pihak berpegang bahwa peristiwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak dengan Bharada E.

Hal tersebut juga selalu diakui Bharada E selama sebulan yaitu dari 8 Juli-8 Agustus 2022.

Baca juga: Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo

Namun, lanjut Mahfud, tepat pada 8 Agustus tersebut, Bharada E baru mengakui bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan dibunuh dan bukanya akibat peristiwa tembak-menembak.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak (menembak) melainkan pembunuhan.”

 “Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ungkapnya.

Baca juga: Dari Enggak Bisa Beli Mi Instan sampai Jadi Kapolsek, Kompol Putra Dulu Tak Berniat Jadi Polisi

Mahfud pun juga mengenang saat Ferdy Sambo akhirnya juga mengakui bahwa peristiwa tembak-menembak adalah skenario yang dibuatnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan Bharada E agar berpegang pada pernyataannya bahwa ia lega telah membuka tabir penyebab sebenarnya Brigadir J meregang nyawa.

Selain itu, Mahfud juga menganggap Bharada E adalah sosok yang jantan setelah berani membuka fakta sebenarnya penyebab tewasnya Brigadir J,

“Sejak saat itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy (Sambo) yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan.”

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tutup Mahfud.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya

Sebelumnya, Richard telah membacakan pleidoinya yang berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun penjara?’.

Pada pleidoinya tersebut ada beberapa poin yang disampaikannya seperti tertundanya pernikahan dengan tunangannya hingga permintaan maaf terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pernikahan dengan tunangannya, Richard mengaku tidak memaksakan hubungannya jika nanti harus dihukum penjara.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterimakasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian,” ujarnya.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulan saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambungnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permintaan maafnya kepada Listyo Sigit lantaran dirinya telah tidak berkata jujur.

Kemudian, Bharada E juga menceritakan perjalanannya hingga menjadi anggota Brimob.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan beberapa penugasan yang pernah dilakukannya seperti saat menjadi navigator Satgas Tinombala Poso, menjadi tim pengamanan di Manokwari saat Pilkada 2020, hingga penugasan di Cikeas tahun 2021.

Selanjutnya, isi pleidoinya adalah dianggap disia-siakan oleh Ferdy Sambo selaku saat menjadi atasannya.

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya.”

“Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” katanya.

Baca juga: Dari Enggak Bisa Beli Mi Instan sampai Jadi Kapolsek, Kompol Putra Dulu Tak Berniat Jadi Polisi

Pada akhir pleidoinya, Richard berpasrah kepada keputusan majelis hakim dan Tuhan terkait nasib dirinya buntut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya  yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini