Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya

Penulis: Nurmahadi
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam pleidoinya mengatakan tidak menyangka dirinya diperalat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bharada E merasa kini hatinya hancur

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan ajudan Ferdy Sambo, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoinya, Bharada E bersumpah untuk setia terhadap negara dan pimpinannya seperti janjinya sebagai personel Brimob.

Sumpah itu, menurut Bharada E, selalu ia tanamkan dan pegang selama menjadi anggota Polri.

Richard lalu membacakan satu ayat dalam Surat Alkitab. Ayat tersebut merupakan salah satu ayat yang dititipkan oleh kedua orang tuanya agar selalu menjadi peringatan saat mengalami kesusahan.

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya, saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.

"Mazmur 34: Ayat 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang-orang yang patah hati dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya'. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur

Baca juga: Dalam Pledoi Bharada E Minta Maaf ke Ibunya Karena Telah Jadi Orang Jujur

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa. 

Padahal, masa-masa itu Richard hanya mengabdi pada negara dan institusi Polri yang sangat ia cintai.

Baca juga: Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.

Richard mengaku dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat oleh Sambo.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ucapnya.

Hal itu, membuat perasaannya hancur berkeping-keping. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara, dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.

Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini

"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.

Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.

"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.

Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.

"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," kata Ronny.

Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.

"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.

Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Baca juga: Terima Aduan Keluarga Bharada E, Jokowi : Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.

"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini