Adapun sebanyak 1,196 ton barang bukti berhasil diamankan dalam jaringan itu, sedangkan tersangka tiga dari WNI dan satu WNA asal Afghanistan.
"Tentunya kita akan terus melakukan upaya dengan memberikan hukuman yang maksimal serta juga melakukan aset tracing dengan menggunakan UU TPPU dan tentu harapan kita bagi para pengguna narkoba yang saat ini dilakukan rehab bisa betul-betul maksimal. Sehingga pada saat keluar tidak kecanduan," ucap Sigit.
276.507 Kejahatan
Pada kesempatan sama, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terdapat 276.507 tindak kejahatan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2022.
Hal itu disampaikannya saat rilis akhir tahun 2022 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Listyo Sigit mengatakan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 7,3 persen dibanding pada 2021 atau tahun lalu.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Jumlah Tindak Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya Meningkat pada Tahun 2022
Baca juga: DKI Jakarta Rawan Aksi Kejahatan Jalanan, Heru Budi Hartono: Hindari Pulang Malam Hari
Baca juga: Komisioner KPU Idham Holik Ikut Dilaporkan, KMS Kantongi Bukti Kuat Ada Dugaan Kejahatan Pemilu
"Di mana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," tutur Listyo Sigit.
Dari total perkara itu, pihaknya telah menyelesaikan 200.147 perkara atau 73,38 persen.
Angka itu menurun sebanyak 1.877 kasus atau 0,9 persen apabila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.
Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar usai dilanda pandemi Covid-19.
BERITA VIDEO: Wanita Dilecehkan di Toko Grosir Obat Pasar Pagi Tambora
"Dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan memperhatikan asas due process of law," ucap Listyo Sigit.
Listyo Sigit menuturkan bahwa pihaknya dalam penanganan perkara juga melakukan restorative justice.
"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice, di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimatum remedium," tutur Listyo Sigit.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News