Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2022, Polri berhasil mengungkap 33.169 kasus narkoba dari berbagai jenis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus tersebut yang paling menonjol terjadi di kawasan Aceh.
Adapun total barang bukti yang diamankan oleh pihaknya sebanyak 11 triliun narkotika, mulai dari ganja hingga tembakau gorila.
"Kami telah melakukan berbagai upaya di tahun 2022, kami melakukan penyelesaian 33.169 perkara dan menyita barang bukti senilai 11 T," kata dia, saat rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Lapas Kelas 1 Tangerang dan BNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Nasional
"Dari 78,2 ganja, 416.100 pohon ganja, 0,26 kilo heroin, 55 kilo, 1 juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu dan 27 kilo tembakau gorila," tambahnya.
Sigit mengatakan bahwa dari barang bukti narkoba yang diamankan tersebut, dapat menyelamatkan 104 juta jiwa dalam kasus itu.
"Kemudian, Polri juga lakukan aset tracing sebesar 131,1 miliar terhadap kejahatan pelaku narkoba," ujar dia.
Menurut jenderal bintang empat itu, pengungkapan kasus narkoba selaras dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk mengusut secara tuntas mulai dari pengguna hingga bandarnya dalam kasus narkotika. Masalah narkoba ini juga sebagai komitmen dan sebagai perintah dari bapak presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba," ucap Sigit.
Baca juga: Sebanyak 90 Persen Masyarakat Kota Bogor Lakukan Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial
"Dan beliau sudah berikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para bandar maupun pemain besar narkoba tanpa ampun," lanjutnya.
Sigit menambahkan, terdapat kasus narkoba yang terjadi di kawasan Aceh dengan jaringan internasional, yakni Malaysia dan Aceh.
"Kemudian mengungkap jaringan internasional jaringan Malaysia-Aceh dengan barang bukti 179 kilo sabu. Tersangkanya satu," kata dia.
"Dan satu pengungkapan jaringan internasional di Aceh lagi dengan barang bukti sabu 169 kilo dan tersangka sebanyak 9 orang," sambung dia.
Tak hanya Malaysia, jaringan Internasional lainnya adalah jaringan Timur Tengah yang mampu diungkap di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.
Baca juga: VIDEO BNN RI Ungkap Kasus Enam Jaringan Narkotika Internasional
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: 276.507 Kejahatan Terjadi Sepanjang 2022, Naik 7,3 Persen
Adapun sebanyak 1,196 ton barang bukti berhasil diamankan dalam jaringan itu, sedangkan tersangka tiga dari WNI dan satu WNA asal Afghanistan.
"Tentunya kita akan terus melakukan upaya dengan memberikan hukuman yang maksimal serta juga melakukan aset tracing dengan menggunakan UU TPPU dan tentu harapan kita bagi para pengguna narkoba yang saat ini dilakukan rehab bisa betul-betul maksimal. Sehingga pada saat keluar tidak kecanduan," ucap Sigit.
276.507 Kejahatan
Pada kesempatan sama, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terdapat 276.507 tindak kejahatan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2022.
Hal itu disampaikannya saat rilis akhir tahun 2022 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Listyo Sigit mengatakan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 7,3 persen dibanding pada 2021 atau tahun lalu.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Jumlah Tindak Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya Meningkat pada Tahun 2022
Baca juga: DKI Jakarta Rawan Aksi Kejahatan Jalanan, Heru Budi Hartono: Hindari Pulang Malam Hari
Baca juga: Komisioner KPU Idham Holik Ikut Dilaporkan, KMS Kantongi Bukti Kuat Ada Dugaan Kejahatan Pemilu
"Di mana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," tutur Listyo Sigit.
Dari total perkara itu, pihaknya telah menyelesaikan 200.147 perkara atau 73,38 persen.
Angka itu menurun sebanyak 1.877 kasus atau 0,9 persen apabila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.
Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar usai dilanda pandemi Covid-19.
BERITA VIDEO: Wanita Dilecehkan di Toko Grosir Obat Pasar Pagi Tambora
"Dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan memperhatikan asas due process of law," ucap Listyo Sigit.
Listyo Sigit menuturkan bahwa pihaknya dalam penanganan perkara juga melakukan restorative justice.
"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice, di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimatum remedium," tutur Listyo Sigit.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News