Gojek menerapkan peraturan tersebut atas banyaknya laporan mitra Gojek maraknya tindak kriminal di wilayah tersebut.
Dimana sejumlah mitra Gojek kerap menjadi korban kejahatan di sana.
"Sehubungan dengan banyaknya laporan dari mitra Gojek perihal daerah yang rawan kriminal ketika malam hari sampai dengan menjelang pagi di wilayah Jakarta Utara," tulis Kantor Gojek Ops Baruta.
Dengan diterapkannya peraturan tersebut, maka pengemudi Gojek tidak dapat menerima pesanan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Kami memutuskan untuk membuat jam operasional di Jalan Bahari (Jakarta Utara), dimana rekan-rekan Mitra GOJEK tidak dapat menerima/menyelesaikan order untuk semua layanan gojek di wilayah tersebut pada pukul 21.00 - 05.00 WIB," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News