Pemerasan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Kamaruddin Desak KPK Usut LHKPN Jaksa yang Peras Kliennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya Agus Hartono yang merasa dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menolak diperas jaksa

Agus mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa nakal Kejati pada Selasa, Desember 2022.

"Saya akan hadir pada Selasa nanti," katanya.

Baca juga: Didampingi Kamaruddin, Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Agus Hartono Dikabulkan Hakim

Agus menyatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi oleh sistem hukum yang korup oleh aparatur hukum yang nakal. 

Dia merasa dikriminalisasi terkair penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi. Sebab kata dia tidak ada kerugian negara atas apa yang dilakukannya.

"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni No. 3334 dan penetapan ijin sita No. 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa ada pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan ijin penetapan sita," kata Agus Hartono.

Perlu diketahui, Kejati Jateng menetapkan pengusaha asal Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT CGP, PT HIV dan PT SPP, pada 2016 lalu.

Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa PA menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka. 

Karenanya PA menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.

Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak Agus Hartono. Ia tidak mau memberikan uang Rp10 miliar sehingga ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng.

Baca juga: WNA China Pemerkosa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi

Kemudian Agus Hartono menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Hakim mengabulkan gugatan Agus Hartono.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.

Menurut Azharyadi Eks dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim Azharyadi menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara yang dituduhkan ke Agus Hartono tidak sah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini