WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil dan motor coba cek masa berlaku SIM dan STNK yang dimiliki.
Siapa tahu masa berlakunya berakhir tepat hari ini, Senin (21/11/2022).
Jika demikian, buruan cari lokasi tepat untuk memperpanjang SIM.
Jangan khawatir, kini mengurus perpanjangan SIM dan bayar STNK sangat mudah.
Dua layanan tersebut tersebar di banyak lokasi, yakni ada SIM Keliling dan Samsat Keliling (Samling).
Layanan SIM Keliling ditujukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM.
Baca juga: Meski Tilang Manual Dihapus, Polisi Akan Tetap Tindak Pelanggar yang Berpotensi Sebabkan Kecelakaan
Sedangkan Samling adalah layanan untuk memperpanjang atau bayar STNK.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga tersedia di unit Satpas.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022):
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Baca juga: Tilang Manual Dihilangkan, Pengendara Motor jadi Ugal-ugalan Langgar Lalu Lintas
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
1. Artha Gading