Pemilu 2024

Mendagri: Pengundian Nomor Urut Parpol Bukan Hal Substantif Dimasukkan dalam Perppu Pemilu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai usulan nomor urut partai politik (parpol) tak diundi, bukan hal substantif untuk diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai usulan nomor urut partai politik (parpol) tak diundi, bukan hal substantif untuk diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat?" Ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Namun, Tito mengaku belum bisa memastikan usulan itu diakomodasi dalam Perppu Pemilu.

Baca juga: Survei Eksperimen SMRC, Jika Ganjar Pranowo Jadi Capres KIB, Suara Golkar Naik 6 Persen

Eks Kapolri itu mengatakan, bukan berarti kesepakatan di DPR menjadi keputusan pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.

"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," tambah Tito.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU), jika pengundian nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 November 2022: 38 Pasien Wafat, 5.264 Orang Sembuh, 7.822 Positif

"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kita akan revisi."

"Apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih

Hingga kini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak.

Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik oleh semua pihak.

Bakal ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Wasekjen PKB: Cak Imin Jadi Cawapres, Siapapun akan Jadi Pemenang

Sehingga, ia menyarankan pihak-pihak yang masih kurang setuju, segera berkomunikasi dengan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

"Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya, pada nomor urut pemilu sebelumnya."

"Ya saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk undang-undang."

Baca juga: DAFTAR 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Produksi Tiga Perusahaan yang Sudah Dicabut Izin Edarnya

"Yang jelas apabila nanti pembentuk undang-undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya."

"Maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022," beber Idham.

Makan Banyak Biaya Ganti Alat Peraga

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah nomor urut partai politik calon peserta Pemilu 2024, alias sama seperti Pemilu 2019.

Megawati mengusulkan hal itu saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara.

Saat itu, Megawati mengaku kebetulan berjalan bersama pimpinan KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan."

"Tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai."

"Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” kata Megawati lewat keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Modal Jadi Kepala Daerah Paling Murah Rp30 Miliar, KPK: Demokrasi Jadi Transaksi Bisnis

Megawati menegaskan, sebagai partai politik, PDIP berhak mengusulkan hal itu kepada KPU.

“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," paparnya.

Megawati melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu.

Baca juga: VAKSINASI Covid-19 16 September 2022: I: 204.283.621, II: 170.892.291, III: 62.405.814, IV: 536.734

Ia menyebut pada Pemilu 2019 PDIP mendapatkan nomor 3, maka pada Pemilu 2024 ia juga berharap bakal mendapatkan nomor yang sama.

Sedangkan partai baru yang lolos verifikasi, kata Megawati, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.

“Sehingga dengan demikian, suatu saat ke depannya nomor itu kepegang terus."

Baca juga: Jelaskan Beda BLT di Era SBY dan Jokowi, Adian Napitupulu: AHY Harus Belajar Berhitung Lagi

"Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti," bebernya.

Megawati menuturkan, jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu partai politik tak melakukan pemborosan. Karena, alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

“Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” terangnya. (Reza Deni)

Berita Terkini