SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 7 November, Berikut Syarat dan Rincian Biaya

Penulis: Valentino Verry
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengendara mobil dan motor sedang memperpanjang SIM yang dimiliki di layanan SIM Keliling.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil dan motor bisa cek masa berlaku SIM dan STNK yang dimiliki.

Kalau sudah habis, segera diperpanjang, sebelum kena tilang polisi.

Sebab untuk mengurus perpanjangan SIM dan bayar STNK sangat mudah.

Dua layanan tersebut tersebar di banyak lokasi, yakni ada SIM Keliling dan Samsat Keliling (Samling).

Layanan SIM Keliling ditujukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM.

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi akan Ingatkan Anggota

Sedangkan Samling adalah layanan untuk memperpanjang atau bayar STNK.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga tersedia di unit Satpas.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2022): 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya

Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:

1. Artha Gading

Halaman
1234

Berita Terkini