Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Delapan orang yang dijadikan tersangka itu, termasuk Reza Paten alias Reza Shahrani.
Ia dikenal bergelimang harta sehingga dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.
"Dalam kasus robot trading Net89, telah ditetapkan delapan orang tersangka," ujar dia, dalam keteranganya pada Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan peran dari delapan tersangka tersebut.
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Mental Atta Halilintar Jatuh, Kehidupannya Cukup Terusik
Pertama, inisial AA merupakan pendiri serta pemilik Net89 PT Simoiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
"AA juga memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Nurul.
Kedua, LSH selaku Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Berikutnya ESI selaku founder Net89 PT SMI yang berperan sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dananya.
"Dan berperan mencairkan dana kepada para member Net89 PT SMI," tutur Nurul.
Sedangkan lima tersangka lainnya, tutur dia, berinisial RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Baca juga: Pesan Super Mario Teguh usai Terseret Platform Trading NET89: Mudah-mudahan Cepat Selesai
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucapnya.
Nurul menambahkan, saat ini status rekening delapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.