Robot Trading

Kuasa Hukum Korban Robot Trading Desak PPATK Telusuri Aset Atta Halilintar, Kuat Dugaan Lakukan TPPU

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber tenar Atta Halilintar tengah disorot sebab diduga terseret kasus robot trading Net89, karena itu kuasa hukum korban minta PPATK segera lakukan penelusuran.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menelusuri harta yang dimiliki Atta Halilintar.

Sebab, kuat dugaan sebagian besar didapat dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu dibutuhkan ketegasan hukum bahwa semua orang sama.

Menurut Zainul, pihaknya telah mendatangi PPATK untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Net89.

“Adapun laporan kami tersebut terkait dengan penelusuran (tracing) dugaan aliran dana yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022,” kata Zainul, Selasa (1/11/2022).

Menurut Zainul, terdapat lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari Net89.

Rinciannya, Atta Halilintar menerima Rp 2,2 miliar, Taqy Malik Rp 700 juta, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Ardi Prakasa.

Selain publik figur, Zainul juga meminta PPATK melakukan tracing aset terhadap para petinggi robot trading Net89.

Baca juga: Atta Halilintar Sebut Putra Siregar Lebih Kalem Setelah Dibebaskan Setelah 6 Bulan Jalani Penahanan

Mereka juga telah melampirkan daftar nama pejabat yang diduga terlibat di kasus tersebut ke PPATK.

“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.

Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.

Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.

Baca juga: Dari Atta Halilintar Bunda Corla Dapet 100Juta Lagi, Cuma Bilang  ‘Ashiap’

“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.

Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.

Nama Atta Halilintar terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading Net89. Atta bersama 4 artis lainnya, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. (Istimewa)
Halaman
12

Berita Terkini