KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat Jika Sudah Berstatus Tahanan, tapi Tak ke Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe harus memendam keinginannya berobat ke luar negeri, karena dicekal oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe harus memendam keinginannya berobat ke luar negeri, karena dicekal oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi keperluan Lukas Enembe, setelah menjadi tahanan.

"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Jika Lukas Enembe mau menjalani pengobatan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau RSCM.

Namun, kata Alex, pengobatan itu tidak harus di luar negeri, melainkan bisa dilakukan di Indonesia.

Sebab, Alex meyakini dokter di Indonesia mampu memberikan perawatan untuk Lukas Enembe.

Baca juga: Bilang TNI Seperti Gerombolan, MKD Besok Panggil Effendi Simbolon

"Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit."

"Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri?" Papar Alex.

Namun jika dokter di Indonesia tak sanggup, bakal dikeluarkan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 14 September 2022: 21 Pasien Meninggal, 3.938 Orang Sembuh, 2.799 Positif

"Ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," bebernya.

Atas hal itu, Alex memastikan dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, maka kebutuhan yang bersangkutan tidak akan terabaikan.

Bahkan jika memang harus dirawat inap, KPK akan melakukan pembantaran ke rumah sakit.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Identitas Hacker Bjorka Teridentifikasi, Polri Bilang Tim Gabungan Masih Bekerja

"Jadi enggak perlu khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar."

"Ya kalau perlu kita bantarkan kalau yang bersangkutan dilakukan rawat inap. Ini hak tersangka yang perlu kami sampaikan," terang Alex.

Kuasa Hukum: Kakinya Bengkak, Loyo, Enggak Bisa Jalan

Aloysius Renwarin, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kondisinya membaik.

Saat ini, kata Renwarin, Lukas sedang sakit. Itulah yang akhirnya membuat Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK, atas dugaan menerima gratifikasi.

"Pak Lukas sangat konsisten dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK," kata Renwarin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi Satu Tahun

Renwarin membeberkan, orang nomor satu di Pemprov Papua itu mengalami bengkak pada bagian kaki.

Hal itu membuat tubuh Lukas tidak bertenaga dan sulit berjalan.

"Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, enggak bisa jalan," ungkapnya.

Baca juga: Pekan Depan Bekas Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik

Kondisi tersebut tidak memungkinkan bagi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan.

Terlebih, dalam memeriksa seorang tersangka, kata Renwarin, penyidik harus terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Atas hal itu, dirinya meminta adanya perlakuan hukum yang sama bagi setiap warga Indonesia.

Baca juga: Data Negara Diretas, Faldo Maldini: Dinding Gedung-gedung Pemerintahan Juga Ada Kupingnya

"Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?"

"Kita ini warga negara Indonesia lho. Harus semua perlakuan di depan hukum sama," tuturnya.

Renwarin mengatakan, kliennya harus berobat ke luar negeri.

Baca juga: Copot Syaifullah Tamliha Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR, Fraksi PPP Bantah karena Tentang Mukernas

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan diajukan oleh KPK, karena Lukas diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi.

Terkait pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.

Baca juga: Hacker Bjorka Bilang Luhut Belum Divaksin Booster, Juru Bicara Bantah

"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar Papua, di luar negeri."

"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," bebernya.

Saat ini, Renwarin memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.

Baca juga: Puan Dilaporkan karena Rayakan Ulang Tahun di Sidang Paripurna, Anggota MKD: Itu Spontanitas

Renwarin menyatakan pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar kliennya bisa menjalani pengobatan.

"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga Bapak Presiden, mengizinkan seorang kepala daerah ini bisa ke luar (negeri)," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Berita Terkini