Polisi Tembak Polisi
Pekan Depan Bekas Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik
Brigjen Hendra bakal menjalani sidang etik usai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan bakal disidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), pekan depan.
Brigjen Hendra bakal menjalani sidang etik usai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Info dari Propam insyaallah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Namun begitu, kata Dedi, pihaknya belum mengetahui rinci detail jadwal sidang etik personel Polri buntut kasus Brigadir Yosua. Dia meminta masyarakat bersabar.
"Sambil nunggu update lagi," ujarnya.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ricky Rizal Dikabarkan Berniat Jadi JC, LPSK Sarankan Permohonan Diajukan Sebelum Sidang
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ada Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Sisa Tembakan Usai Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (Igman Ibrahim)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|