Partai Politik

KPU Bakal Sikapi Pemecatan Suharso Monoarfa Setelah Dapat Pemberitahuan Resmi dari DPP PPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum diberitahu soal penggantian ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum diberitahu soal penggantian ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPU baru mendengar dari media, sehingga nanti KPU akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Hasyim menerangkan, KPU berpegang pada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PPP.

Baca juga: LPSK Cium Kejanggalan, Putri Masih Cari Brigadir Yosua Setelah Diduga Alami Kekerasan Seksual

Saat ini, KPU tengah melakukan tahap verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Sehingga, jika ada perubahan di tengah proses tersebut, maka PPP punya kesempatan pada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan yang berlangsung pada 15-28 September 2022.

Hal itu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Partai Politik Peserta Pemilu.

"Sehingga kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu, nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen, kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," terang Hasyim.

Mardiono Jadi Plt Ketua Umum

Pimpinan tiga majelis DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memecat Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan tiga majelis partai menyikapi kegaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati, pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP, akhirnya melayangkan surat ketiga."

"Yang atas dasar kewenangannya, mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP, terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).

Usman menambahkan, pada 2-3 September 2022 di Bogor, mahkamah partai menggelar rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai.

"Bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Baca juga: Selama Era Jokowi, Belum Pernah Ada Panglima TNI dari Angkatan Laut, Yudo Margono Berpeluang?

Usman menambahkan, keputusan yang diambil para majelis telah meminta pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj.

Halaman
12

Berita Terkini