Polisi Tembak Polisi

Formappi Nilai Rapat Komisi III dengan Kapolri Tak Ada Manfaatnya Selain Cuma Agar DPR Tak Marah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formappi mengkritisi rapat Komisi III DPR bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022) pekan lalu.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi rapat Komisi III DPR bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022) pekan lalu, yang membahas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peneliti Formappi Lucius Karus menganggap rapat dengan memakan waktu yang cukup lama tersebut, tak ada manfaatnya.

Sebab menurutnya, rapat yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut hanya menghasilkan dua poin kesimpulan yang dianggap cukup standar.

"Jadi sama sekali tidak jelas manfaatnya, tidak jelas faedahnya," kata Lucius saat ditemui di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (28/8/2022).

Lucius menilai, kesimpulan dari rapat tersebut tak bisa memberikan pencerahan kepada publik soal kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebaliknya, kata dia, rapat itu hanya bisa menghabiskan waktu yang cukup lama namun isinya sangat terbatas.

Baca juga: 14 Parpol Daftarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu

"Bukannya memberikan pencerahan kepada publik soal kerja DPR seserius itu, tapi mereka justru menunjukkan bahwa mereka cuma bisa memakan waktu untuk rapat yang sangat lama, tapi dengan isinya yang sangat terbatas," papar Lucius.

Lucius menegaskan, tidak ada poin penting yang bisa diambil Polri dari rapat tersebut, selain puas sudah berhadapan dengan DPR.

"Karena paling penting saya kira bagi mitra kerja DPR, bagaimana kemudian membuat DPR tidak marah."

Baca juga: Novel Baswedan: Tugas Utama KPK Berantas Korupsi di Penegak Hukum, tapi Justru Bagian dari Masalah

"Ini sedang proses pembahasan RAPBN 2023, membuat DPR marah itu bisa jadi masalah serius terkait dengan angggaran 2023. Jadi itu saja saya kira poin penting dari rapat itu," bebernya.

Lucius juga menyoroti perbedaan sikap Komisi III DPR saat rapat dengan Kapolri dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.

"Padahal ini masalahnya Kapolri yang sedang dirapatkan, termasuk dengan Kompolnas. Kenapa kemudian beban pengawas dan koreksi luar biasa itu justru ke Kompolnas?" Tanyanya. (Fersianus Waku)

Berita Terkini