Pemilu 2024
14 Parpol Daftarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu
Rinciannya, 10 parpol telah menyelesaikan pendaftaran, dua parpol sedang melengkapi laporan, dan dua lagi dalam proses perbaikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 14 partai politik (parpol) mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rinciannya, 10 parpol telah menyelesaikan pendaftaran, dua parpol sedang melengkapi laporan, dan dua lagi dalam proses perbaikan.
"Jadi ada total 14 partai politik yang sudah mendaftar," kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Bawaslu bakal menggelar sidang putusan pendahuluan untuk memutus beberapa laporan perkara, apakah memenuhi persyaratan dan dapat lanjut ke tahap pemeriksaan, atau tidak.
Sidang putusan pendahuluan untuk beberapa laporan parpol akan digelar pada Senin (29/8/2022) pekan depan.
Bawaslu juga akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat, pada Senin dan Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sampai saat ini, sudah ada empat parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel.
Laporan tersebut adalah permohonan dari Partai Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, serta Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
"Senin ada, jam 10 pagi," terangnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bakal Digelar Tertutup, Komnas HAM-Kompolnas Diundang
Berikut ini parpol yang sudah memasukkan laporan ke Bawaslu:
1. Partai Berkarya (Muchdi PR)
2. Partai Berkarya (Syamsu Djalal)
3. Partai IBU
4. Partai Republik
5. Partai Bhinneka Indonesia
6. Partai Kedaulatan Rakyat
7. Partai Kongres
8. Partai Pandu
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Pelita.
Partai sudah lapor dan sedang melengkapi laporan:
1. Partai Kedaulatan
2. Partai Perkasa
Partai dalam proses perbaikan:
1. Partai Pandai
2. Partai Reformasi. (Danang Triatmojo)